Golongan yang berhak menerima bantuan atau zakat karena mereka terlibat dalam perjuangan fisabilillah, seperti para pejuang, aktivis sosial, atau mereka yang berjuang untuk kepentingan umat.
Merujuk kepada orang yang miskin atau fakir, yang tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Mereka termasuk di antara golongan yang berhak menerima zakat atau bantuan.
Golongan yang berada dalam keadaan kekurangan atau kesulitan ekonomi, tetapi tidak sampai pada taraf fakir. Mereka juga termasuk dalam penerima manfaat dari program-program bantuan sosial atau zakat.
Merujuk kepada orang yang terjebak dalam perbudakan atau ketergantungan yang menyebabkan tidak memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya atau kesempatan meningkatkan kondisi.